LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LOWA TAHUN 2019

NO.

NAMA LKD /                    NAMA PENGURUS JABATAN

PURNA TUGAS/ AMJ

1. SARENGAT Ketua 10 Pebruari 2025
2. ROKHMIYATI Sekertaris 10 Pebruari 2025
3. MURTIATUN Bendahara 10 Pebruari 2025
4. MUKHLASIN Seksi agama 10 Pebruari 2025
5. ISRI WIARSO Seksi Pendidikan dan Penerangan 10 Pebruari 2025
6. HERMAN BASUKI Seksi Pembangunan dan Koperasi 10 Pebruari 2025
7. YOGO PRAMONO Seksi Lingkungan Hidup 10 Pebruari 2025
8. RUYATI Seksi Kesehatan, Kependudukan & KB 10 Pebruari 2025
9. NUR AISAH Seksi PKK 10 Pebruari 2025
10. EDY RAHARJO Seksi Pemuda & OR 10 Pebruari 2025
11. GINARYO Seksi Kesejahteraan Sosial 10 Pebruari 2025
12. RUSJANI Seksi Kamtibmas 10 Pebruari 2025